Polresta Pontianak Amankan Pelaku Penjualan Arak Putih Tanpa Izin

    Polresta Pontianak Amankan Pelaku Penjualan Arak Putih Tanpa Izin

    PONTIANAK  - Operasi Pekat Kapuas 2024, personil Polresta Pontianak berhasil mengamankan seorang laki-laki yang diduga menjual minuman beralkohol jenis arak putih tanpa izin resmi, Selasa (26/03/2024).

    Informasi ini didapat dari laporan masyarakat yang mengindikasikan adanya penjualan minuman beralkohol ilegal di Jalan Selat Sumba II Gg. Harapan 3, Kelurahan Siantan Tengah. 

    Menyikapi laporan tersebut, personil Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pontianak segera mendatangi lokasi tersebut.
    Di lokasi, petugas menemukan sebanyak 6 kantong arak putih yang siap edar. Pelaku yang diduga bertanggung jawab atas penjualan ilegal tersebut langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Pontianak Utara untuk proses hukum lebih lanjut.

    Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Komisaris Polisi (Kompol) Antonius Trias Kuncorojati menjelaskan bahwa pelaku akan menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan dan pasokan arak ilegal tersebut. Selain itu, pihak kepolisian juga melakukan pendataan terhadap barang bukti dan membuat pernyataan pelaku untuk tidak mengulangi perbuatannya di masa mendatang.

    Ops Pekat Kapuas 2024 sendiri merupakan upaya dari kepolisian untuk menekan peredaran Narkoba dan minuman beralkohol ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum. Kepolisian Pontianak mengimbau agar masyarakat terus mendukung upaya penegakan hukum demi terciptanya lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua pihak.

    polresta pontianak polda kalbar
    Cucu

    Cucu

    Artikel Sebelumnya

    Polresta Pontianak Gelar Operasi Pekat Kapuas...

    Artikel Berikutnya

    Patroli Enggang, Polresta Pontianak Tingkatkan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Pemerhati Kepolisian Berikan Apresiasi Kepada Polda NTB atas Penanganan Kasus Pencabulan

    Ikuti Kami