PONTIANAK - Polresta Pontianak merilis sejumlah barang bukti dan tersangka hasil Operasi Pekat (Penyakit Masyarakat) Kapuas 2024, Kamis (4/4/24).
Seperti diketahui, Operasi Pekat Kapuas 2024 telah digelar selama 14 hari terhitung sejak tanggal 21 Maret hingga 4 April 2024 dengan sasaran operasi menyasar kepada tindakan judi, premanisme, miras Ilegal, prostitusi dan kejahatan jalanan.
Kapolresta Pontianak, Kombes. Pol. Adhe Hariadi, S.I.K., M.H., menerangkan bahwa Operasi Pekat Kapuas 2024 yang telah dilaksanakan tersebut berhasil mengungkap sejumlah kasus baik itu yang termasuk TO (Target Operasi) maupun Non TO.
"Rekan-rekan Jurnalis yang saya banggakan, alhamdulillah kami telah melaksanakan Operasi Pekat Kapuas 2024 selama 14 hari dan berhasil mengungkap sejumlah tindak pidana yang merupakan TO Operasi sebanyak 34 kasus maupun Non TO sebanyak 9 kasus", ungkap Adhe.
Baca juga:
Baharkam Polri Evaluasi Penanganan Pandemi
|
Lebih lanjut Kapolresta Pontianak, Kombes. Pol. Adhe Hariadi, S.I.K., M.H., memaparkan hasil Operasi Pekat Kapuas 2024 yang dilaksanakan Polresta Pontianak dengan rincian jenis perkara Judi sebanyak 2 kasus, Narkotika 5 kasus(TO 2 kasus dan Non TO 3 kasus), Miras 16 kasus (TO 12 kasus, Non TO 4 kasus), Prostitusi (8 kasus), Premanisme 6 kasus(TO 6 kasus) Kembang Api/Petasan 3 kasus ( TO 3 kasus ) dan, Sajam 3 kasus (TO 1 kasus, Non TO 2 kasus) dengan total ungkap sebanyak 43 kasus.
"Dari 43 kasus yang diungkap, kami menahan 57 orang tersangka dengan rincian laki-laki 46 orang dan perempuan 11 orang berikut sejumlah barang bukti antara lain uang sebesar 2.762.000, miras 69 kantong dan 139 botol, narkotika 10 klip (8, 69 gram), petasan/kembang api sebanyak 85 ikat, sajam 3 bilah, alat permainan judi, hp, dan 3 unit kendaraan roda 2", pungkas Adhe. (CS)